Saldo TikTok Vilmei Dikuras Rp1,28 Miliar
Kabar kurang menyenangkan datang dari Vilmei. Kreator konten tersebut dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp1,28 miliar setelah saldo pada akun TikTok miliknya diduga digunakan tanpa izin.
Perkara ini kemudian ditangani polisi. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Kasus saldo TikTok Vilmei Berujung Laporan Polisi
Tiga tersangka dalam perkara ini masing-masing berinisial ZK, ASR, dan L. ZK disebut sebagai karyawan Vilmei. Sementara itu, ASR diketahui memiliki hubungan dekat dengan ZK dan L disebut sebagai rekan mereka.
Ketiganya telah ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga masih menelusuri transaksi yang berkaitan dengan dugaan penggelapan tersebut.
Baca juga: Biodata Vilmei Terbaru 2026: Umur, Agama, dan Kabar Terkini
Saldo Miliaran Diduga Dialihkan
Cerita kasus ini bermula dari akses terhadap perangkat yang sebelumnya sudah dalam kondisi login ke akun TikTok Vilmei.

Akses tersebut diduga kemudian digunakan untuk memindahkan saldo yang berasal dari berbagai aktivitas di TikTok. Di antaranya pendapatan afiliasi, produk sponsor, hingga hadiah digital dari aktivitas live streaming.
Saldo itu diduga dipakai untuk membeli koin TikTok. Koin kemudian dikonversi menjadi gift dan dikirimkan ke sejumlah akun. Setelah itu, gift tersebut bisa dicairkan melalui rekening bank maupun dompet digital.
Dari pemeriksaan transaksi dan audit internal, nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp1.282.915.000.
Baca juga: Vilmei Pilih Tinggalkan Dunia Konten Usai Uang Rp1,2 Miliar Hilang
3 tersangka kasus Vilmei Terancam 5 Tahun Penjara
Laporan perkara ini diterima polisi pada 25 Agustus 2026. Setelah melakukan pemeriksaan dan menelusuri transaksi, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menyebut akses terhadap perangkat tersebut diduga disalahgunakan.
“Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo aset Dolar AS.”
Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Penyidik masih mendalami aliran dana dalam perkara ini. Artinya, perkembangan kasus tersebut masih bisa berubah apabila ditemukan bukti baru atau pihak lain yang diduga ikut terlibat.